Lisensi Pengguna

PERJANJIAN LISENSI PENGGUNA UNTUK PENGGUNAAN PERANGKAT LUNAK AKOONTAN.COM

PENTING

HARAP BACA SYARAT DAN KETENTUAN DI BAWAH INI DENGAN SEKSAMA SEBELUM MENGGUNAKAN PERANGKAT LUNAK INI

Ini adalah perjanjian hukum antara Anda (baik sebagai individu atau perusahaan) dan AKOONTAN.COM untuk penggunaan perangkat lunak AKOONTAN.COM yang diidentifikasi di atas yang dapat mencakup komponen perangkat lunak, media, materi cetak, dan “online” yang terkait dokumentasi elektronik (“AKOONTAN.COM”).

Dengan memasang, menyalin, atau menggunakan perangkat lunak AKOONTAN.COM, Anda setuju untuk terikat dengan persyaratan dalam perjanjian ini.

Perjanjian lisensi ini mewakili keseluruhan kesepakatan mengenai program antara Anda dan AKOONTAN.COM, (disebut sebagai “pemberi lisensi”), dan hal itu menggantikan semua proposal, perwakilan, atau pemahaman sebelumnya di antara para pihak.

Jika Anda tidak menyetujui persyaratan perjanjian ini, Anda tidak diperkenankan untuk menginstal/memasang atau menggunakan perangkat lunak AKOONTAN.COM.

Perangkat lunak AKOONTAN.COM dilindungi oleh undang-undang pemerintah Indonesia mengenai Hak Cipta no 19 tahun 2002 dan perjanjian hak cipta internasional terkait, serta undang-undang dan perjanjian kekayaan intelektual lainnya.

Perangkat lunak AKOONTAN.COM ini berlisensi, tidak dijual.

1. SYARAT PENGGUNAAN PERANGKAT LUNAK. AKOONTAN.COM dilisensikan sebagai berikut:

(a) Instalasi dan Penggunaan.

AKOONTAN.COM memberi Anda hak untuk menginstal dan menggunakan salinan AKOONTAN.COM di komputer dalam satu lokasi tertentu atau pada jaringan di satu situs (misalnya kantor) dan salinan lisensi Anda yang sah dari office suite [Microsoft Excel 2007, 2008, 2010, 2013, 2016,2019] dan sistem operasi Windows [Windows NT, Windows 2003, Windows XP, Windows Vista, Windows 7, Windows 8, Windows 10] dan Mac Apple dimana perangkat lunak AKOONTAN.COM dirancang

. (b) Cadangan Salinan.

Anda juga bisa membuat salinan AKOONTAN.COM yang mungkin diperlukan untuk keperluan backup dan arsip.

2. URAIAN HAK DAN BATASAN LAINNYA.

(a) Penghapusan Hak Cipta.

Anda tidak boleh menghapus atau mengubah pemberitahuan hak cipta apapun atas semua dan semua salinan AKOONTAN.COM.

(b) Distribusi.

Anda tidak boleh mendistribusikan salinan AKOONTAN.COM dalam bentuk dan skema apapun kepada pihak ketiga. Versi demo atau evaluasi yang tersedia untuk diunduh dari situs web AKOONTAN.COM dapat didistribusikan secara gratis.

(c) Larangan Reverse Engineering, Decompilation, dan Disassembly.

Anda tidak boleh merekayasa balik, mendekompilasi, atau membongkar AKOONTAN.COM, kecuali dan hanya sejauh aktivitas tersebut diizinkan secara tegas oleh undang-undang yang berlaku.

(d) Rental.

Anda tidak boleh menyewakan perangkat lunak AKOONTAN.COM.

(e) Layanan Pendukung.

AKOONTAN.COM dapat memberi Anda layanan dukungan terkait dengan AKOONTAN.COM (“Layanan Dukungan”).

Setiap kode perangkat lunak tambahan yang diberikan kepada Anda sebagai bagian dari Layanan Pendukung akan dianggap sebagai bagian dari AKOONTAN.COM dan tunduk pada syarat dan ketentuan dari perjanjian ini.

(f) Kepatuhan terhadap Hukum yang Berlaku.

Anda harus mematuhi semua hukum yang berlaku mengenai penggunaan AKOONTAN.COM.

3. PEMUTUSAN LISENSI

Tanpa mengurangi hak lainnya, AKOONTAN.COM dapat mengakhiri perjanjian ini jika Anda gagal mematuhi persyaratan dan ketentuan perjanjian ini.

Dalam hal demikian, Anda harus menghancurkan semua salinan AKOONTAN.COM yang Anda miliki.

4. HAK CIPTA

Semua judul, termasuk namun tidak terbatas pada hak cipta, dan terhadap AKOONTAN.COM dan salinannya dimiliki oleh AKOONTAN.COM atau pemasoknya.

Semua hak kepemilikan dan hak intelektual di dalam dan atas konten yang dapat diakses melalui penggunaan AKOONTAN.COM adalah hak milik dari pemilik konten masing-masing dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta atau undang-undang kekayaan intelektual dan perjanjian yang berlaku.

Perjanjian ini tidak memberi Anda hak untuk menggunakan konten semacam itu. Semua hak yang tidak diberikan secara tegas tetapi berkaitan dan tidak mempunyai hak cipta tetap merupakan bagian dari kekayaan intelektual AKOONTAN.COM.

5. JAMINAN TIDAK BERLAKU

AKOONTAN.COM secara tegas menolak jaminan apapun untuk AKOONTAN.COM. AKOONTAN.COM disediakan ‘As Is’ (apa adanya) tanpa jaminan tersurat maupun tersirat, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan kelayakan jual, noninfringement, atau kesesuaian dengan tujuan tertentu.

AKOONTAN.COM tidak menjamin atau bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapan informasi, teks, grafik, tautan atau item lainnya yang terdapat dalam AKOONTAN.COM tidak memberikan jaminan sehubungan dengan kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh adanya virus ataupun program komputer sejenis lainnya yang dapat merusak/menghilangkan data AKOONTAN.COM.

AKOONTAN.COM selanjutnya secara tegas menolak pemberian garansi baik kepada perwakilan, pengguna resmi ataupun pihak manapun.

6. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

AKOONTAN.COM bertanggung jawab atas segala kerusakan (termasuk, namun tidak terbatas pada, kehilangan keuntungan, gangguan bisnis, atau kehilangan informasi) yang meningkat dari penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna yang Diotorisasi untuk menggunakan perangkat lunak AKOONTAN.COM, bahkan jika AKOONTAN.COM telah diberitahu tentang kemungkinan kerusakan tersebut.

Dalam hal apapun, AKOONTAN.COM tidak bertanggung jawab atas hilangnya data atau untuk kerugian tidak langsung, khusus, insidental, konsekuensial (termasuk kehilangan keuntungan), atau kerusakan lainnya yang berdasarkan kontrak, atau sebaliknya.

AKOONTAN.COM tidak bertanggung jawab atas isi AKOONTAN.COM atau bagiannya, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan atau kelalaian yang terkandung di dalamnya, fitnah, pelanggaran hak publisitas, privasi, merek dagang hak, gangguan bisnis, cedera pribadi, kehilangan privasi, hak moral atau pengungkapan informasi rahasia dan sensitif.

KUTIPAN PASAL dari UU 19 tahun 2002 tentang HAK CIPTA

Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).

Pasal 56, hak cipta berhak atas gugatan ganti rugi

Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).